Safar merupakan aktifitas yang banyak dilakukan masyarakat. Namun demikian tidak sedikit kita dapatkan kaum muslimin yang masih awam terhadap hukum dan adab safar. Sehingga seseorang sering kebingungan untuk menentukan sebuah pekerjaan ketika di perjalanan, , terutama yang berkaitan dengan ibadah.
Dalam Islam, kedudukan safar sangat tergantung dengan motivasi atau tujuan yang melandasinya. Jika tujuannya ibadah, seperti haji, umrah, jihad, da'wah dan semacamnya, maka safar tersebut akan bernilai ibadah. Jika tujuannya maksiat, seperti ingin berzina, berjudi, melakukan perbuatan dosa yang tidak dapat dilakukan di negeri-nya dan sebagainya, maka safar tersebut akan dinilai sebagai maksiat. Adapun jika tujuannya sesuatu yang bersifat mubah, seperti bekerja, berdagang, bertamasya, maka hukumnya pun mubah pula, namun yang mubah tersebut dapat menjadi ibadah jika dilandasi niat yang baik dan untuk mencari ridha Allah.