A. HUKUM SHALAT JUMAT
Shalat Jum'at wajib bagi kaum lelaki, yaitu sebanyak dua rakaat. Adapun dalil tentangnya adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah SWT dalam Surah Al-Jumu'ah : 9 yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksankan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui."
2. Sabda Rasulullah SAW:
"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lali." (HR. Muslim).