Khitan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap laki-laki muslim. Waktu pelaksanaan khitan pada umumnya dipengaruhi oleh adat budaya suatu daerah. Misalnya, di Arab khitan umumnya dilakukan pada usia 3-7 tahun, di India antara 5-9 tahun, di Iran khitan mulai dilakukan pada usia 4 tahun, sedangkan di Indonesia khususnya di Jawa, khitan dilakukan antara usia 10-15 tahun. Pada prinsipnya tidak ada acuan pasti pada usia berapa khitan ini wajib dilakukan. Namun dari beberapa hadits dan pendapat para ulama serta tinjauan medis maka kita dapat memperkirakan kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan khitan.
Al Quran Surat Ali Imron Ayat 133 : “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu”.
An Nawawi berkata : “Disunnahkan (mustahab) bagi wali si anak untuk mengkhitannya saat ia masih kecil, karena hal ini lebih baik baginya.” (Al Majmu’, 1/351).
An Nawawi berkata : “Sahabat-sahabat kami mengatakan : Waktu dimana khitan menjadi wajib adalah setelah pubertas,” (Al Majmu’, 1/351).
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “ Waktu khitan adalah saat balig karena pada saat itu waktu wajib baginya untuk melaksanakan ibadah yang tidak diwajibkan baginya sebelum balig”
Imam Al Mawardi rahimahullah mengatakan : “Waktu khitan ada dua : waktu wajib dan waktu mustahab (waktu yang dianjurkan). Waktu wajib adalah ketika sudah balig (dewasa), adapun waktu yang dianjurkan adalah sebelum balig.”
Ibnul Qayyim mengatakan: “Menurutku, diwajibkan bagi wali anak untuk mengkhitankannya sebelum usia pubertas, sehingga ia dapat tumbuh dalam keadaan telah berkhitan, karena tanggung jawab atau tugas hanya dapat dilakukan dengan cara ini.. Nabi -Shallallaahu’alaihi wa Sallam menyeru para ayah untuk menyuruh anak-anak mereka untuk melaksanakan sholat pada saat mereka berusia 7 tahun, dan memukul mereka jika mereka tidak melaksanakannya saat berusia 10 tahun, maka alasan apakah yang dapat membenarkan tindakan tidak mengkhitan mereka kecuali setelah mereka mencapai masa pubertas?”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Berkaitan dengan khitan, kapanpun ia (si anak) mau, ia dapat dikhitan, namun jika ia telah mendekati usia pubertas ia harus dikhitan, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab, untuk memastikan bahwa ia tidak mencapai pubertas dalam keadaan belum berkhitan.” (Al Fataawa Al Kubra, 1/275)
Kesimpulan dari beberapa ulama diatas mengacu pada perintah Al Quran surat Ali Imron 133 bahwa khitan paling baik dilakukan saat masih kecil yaitu sebelum anak baligh. Sehingga ketika anak telah baligh dan memiliki kewajiban lainnya yang lebih besar, anak telah dalam keadaan berkhitan. Hal ini tentu lebih baik sebagai salah satu perwujudan menaati perintah Allah Ta’ala.
Tinjaun Medis Tentang Usia Khitan
Sedangkan dalam tinjauan medis, ada beberapa hal terkait pengaruh usia terhadap proses khitan dan penyembuhannya.
Usia Kurang dari 5 tahun
Khitan pada anak usia kurang dari 5 tahun biasanya dilakukan karena indikasi medis. Misalnya pada anak dengan kelainan anatomi pada penis seperti fimosis, parafimosis, atau hipospadia. Pada usia ini dilakukan pemberian bius total. Anak harus dirawat di rumah sakit sebelum dan pasca khitan. Penanganan khitan dengan operasi hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis bedah. Tentu saja biaya yang diperlukan relatif lebih mahal. Perawatan pasca khitan pada anak usia ini juga perlu lebih hati-hati.
Usia 5-15 tahun
Pada usia ini, anak-anak sudah memiliki keberanian. Justru pada usia ini anak-anak meminta sendiri untuk dikhitan. Khitan umumnya dilakukan dengan bius lokal. Prosesnya lebih sederhana, lebih cepat, dan biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah. Proses penyembuhannya pun tidak terlalu lama asalkan anak bisa merawat luka dengan baik.
Usia di atas 15 tahun
Pada usia ini hormon testosteron sudah dalam kondisi maksimal sehingga dalam segi ukuran penis sudah membesar, disertai bulu kemaluan yang lebat. Pada usia ini, biasanya sudah tidak terjadi perlengketan antara kulup dan kepala penis sehingga tidak jarang terjadi luka pada kepala penis. Hal ini berbeda pada penis anak yang banyak terjadi perlengketan. Karena tidak terjadi perlengketan, biasanya setelah khitan bisa langsung digunakan untuk beraktifitas seperti biasa. Namun, khitan pada usia ini juga terdapat beberapa kesulitan. Pembuluh darah penis lebih banyak pada dewasa daripada anak-anak sehingga perdarahan yang terjadi akan lebih banyak dan proses operasi membutuhkan waktu yang lebih lama. Selain itu juga lebih sering terjadi risiko perdarahan setelah khitan yang akan memepengaruhi lamanya proses penyembuhan. Faktor lain yang menyebabkan penyembuhan lama adalah kulit yang lebih tebal sehingga membutuhkan masa penyambungan jaringan yang lebih lama.
Melihat dari tinjauan medis tersebut dapat disimpulkan bahwa proses dan penyembuhan khitan pada anak-anak lebih cepat. Sedangkan pada usia 15 tahun keatas dapat menimbulkan resiko pendarahan dan penyembuhan yang lebih lama. Dari kedua tinjauan diatas, baik dari para ulama dan medis memberikan kesimpulan bahwa usia khitan pada anak paling baik adalah sebelum baligh atau diusia kurang dari 15 tahun.
sumber :
kesehatanmuslim.com